Pemerintah DKI Jakarta Menarik Tuas Rem Darurat : Harapan Untuk Bangkit
DKI Jakarta sebagai Ibukota Republik Indonesia, kembali memberlakukan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar. Diberlakukannya PSBB jilid 2 ini, akibat wabah COVID-19 yang sangat mengkhawatirkan, khususnya di Ibukota sendiri sebagai sumbu utama roda kehidupan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Lantas, bagaimana pengaruh PSBB jilid 2 ini terhadap sendi-sendi kehidupan yang ada di Ibukota ? Berikut ulasannya.
PSBB jilid 2, mulai berlaku pada Senin, 14 September 2020 di DKI Jakarta. Hal ini berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020, tentang perubahan atas Pergub Nomor 33 Tahun 2020. Peraturan ini dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Bapak Anies Baswedan, setelah melihat angka kenaikan kasus COVID-19 yang naik drastis di Ibukota Republik Indonesia.
Sebagai
Ibukota Republik Indonesia, tentunya keputusan dalam menetapkan PSBB tidaklah
sembarangan. Banyak hal yang harus diperhatikan agar tidak terjadi
ketidakseimbangan dalam roda kehidupan negara. Mengenai sanksi terhadap
pelanggaran PSBB ini, kurang lebih sama dengan sanksi yang diterapkan pada PSBB
sebelumnya. Namun, PSBB kali ini pelaksanaannya lebih ketat dibandingkan PSBB
sebelumnya. Hal ini bertujuan supaya laju angka kenaikan kasus COVID-19 bisa
ditekan.
Setelah lebih dari 3 hari melaksanakan PSBB, banyak perubahan yang dilakukan pemerintah DKI Jakarta, salah satunya dari perubahan jadwal keberangkatan moda transportasi. Surat Keputusan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menetapkan aturan pembatasan penumpang yang boleh diangkut sebagai berikut :
- Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta
Sistem transportasi transit cepat menggunakan rel
listrik ini memiliki aturan jumlah penumpang yang boleh diangkut sebanyak 60
orang per kereta.
Sistem angkutan cepat dengan kereta api ringan ini
memiliki jumlah penumpang maksimal sebanyak 30 orang per kereta.
Jumlah maksimpal penumpang tergantung dari jenis
bus, mulai dari bus kecil sebanyak 6 orang per bus hingga bus tempel sebanyak
60 orang per bus.
Aturan mengenai jumlah penumpang yang boleh diangkut
pada angkutan umum, tergantung kondisi tempat duduk dan harus berjarak untuk
satu baris tempat duduk.
Selain moda transportasi, aturan baru lainnya yakni pada operasional ojek online. Dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis 9 September 2020, Gubernur DKI Jakarta mengatakan, “Ojek Online boleh untuk mengantar barang, tapi tidak untuk mengantar orang” (Kompas.com).
Lebih
lanjut, perbedaan aturan main PSBB jilid 2 dengan PSBB sebelumnya yaitu :
- Fasilitas Umum
Tidak boleh mengadakan kegiatan berkumpul lebih dari
5 orang
- Rumah Ibadah
Tetap buka dengan kapasitas orang 50 % dari total
luas ruangan rumah ibadah.
- Tempat Rekreasi
Tidak dibuka alias tutup selama PSBB jilid 2
berlangsung
- Prosesi Pernikahan
Dilaksanakan di tempat tertentu, kantor atau KUA
dengan tetap memperhatikan protocol kesehatan
- Aturan Ganjil Genap
Tidak berlaku
- Restoran dan tempat makan
Hanya boleh Delivery
Order
- Kantor Swasta
Buka dengan kapasitas orang sebanyak 25 % dari total
luas ruangan kantor
- Sektor Kesehatan
Tetap buka dengan jumlah orang maksimal 50 %
- Car Free Day
Tidak dibuka alias tutup
- Kantor Instansi Pemerintah Daerah dan Pusat
Mudah-mudahan dengan diberlakukan
PSBB kembali, mampu menekan laju kenaikan kasus COVID-19. Satu hal yang perlu
kita ingat bersama, meskipun pemerintah mengeluarkan peraturan dan kebijakan
terbaik sekalipun, jika masyarakat masih tidak mengindahkan hal tersebut, maka
semua ini hanyalah sia-sia.
Saya yang menulis dan anda yang membaca, terkhusus Warga Negara Indonesia, mari kita bantu pemerintah mewujudkan dan menjadikan kalimat “Indonesia yang bebas dan merdeka dari COVID-19” itu menjadi nyata, melalui aksi dan tindakan dari pribadi kita masing-masing. Selagi kita masih berusaha dan saling merangkul, pastinya apa yang telah kita lakukan bersama tidak akan menjadi hal yang sia-sia.
0 Response to "Pemerintah DKI Jakarta Menarik Tuas Rem Darurat : Harapan Untuk Bangkit"
Post a Comment