-->

Pemerintah DKI Jakarta Menarik Tuas Rem Darurat : Harapan Untuk Bangkit

DKI Jakarta sebagai Ibukota Republik Indonesia, kembali memberlakukan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar. Diberlakukannya PSBB jilid 2 ini, akibat wabah COVID-19 yang sangat mengkhawatirkan, khususnya di Ibukota sendiri sebagai sumbu utama roda kehidupan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Lantas, bagaimana pengaruh PSBB jilid 2 ini terhadap sendi-sendi kehidupan yang ada di Ibukota ? Berikut ulasannya.

PSBB Jakarta Jilid 2 dan Kondisi Terkini
Ilustrasi PSBB di DKI Jakarta (Pixabay)

PSBB jilid 2, mulai berlaku pada Senin, 14 September 2020 di DKI Jakarta. Hal ini berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020, tentang perubahan atas Pergub Nomor 33 Tahun 2020. Peraturan ini dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Bapak Anies Baswedan, setelah melihat angka kenaikan kasus COVID-19 yang naik drastis di Ibukota Republik Indonesia.

Sebagai Ibukota Republik Indonesia, tentunya keputusan dalam menetapkan PSBB tidaklah sembarangan. Banyak hal yang harus diperhatikan agar tidak terjadi ketidakseimbangan dalam roda kehidupan negara. Mengenai sanksi terhadap pelanggaran PSBB ini, kurang lebih sama dengan sanksi yang diterapkan pada PSBB sebelumnya. Namun, PSBB kali ini pelaksanaannya lebih ketat dibandingkan PSBB sebelumnya. Hal ini bertujuan supaya laju angka kenaikan kasus COVID-19 bisa ditekan.

Setelah lebih dari 3 hari melaksanakan PSBB, banyak perubahan yang dilakukan pemerintah DKI Jakarta, salah satunya dari perubahan jadwal keberangkatan moda transportasi. Surat Keputusan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menetapkan aturan pembatasan penumpang yang boleh diangkut sebagai berikut :

-          Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta

Sistem transportasi transit cepat menggunakan rel listrik ini memiliki aturan jumlah penumpang yang boleh diangkut sebanyak 60 orang per kereta.

 -          Lintas Rel Terpadu (LRT) Jakarta

Sistem angkutan cepat dengan kereta api ringan ini memiliki jumlah penumpang maksimal sebanyak 30 orang per kereta.

 -          Transjakarta

Jumlah maksimpal penumpang tergantung dari jenis bus, mulai dari bus kecil sebanyak 6 orang per bus hingga bus tempel sebanyak 60 orang per bus.

 -          Angkutan Umum Reguler

Aturan mengenai jumlah penumpang yang boleh diangkut pada angkutan umum, tergantung kondisi tempat duduk dan harus berjarak untuk satu baris tempat duduk.

Selain moda transportasi, aturan baru lainnya yakni pada operasional ojek online. Dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis 9 September 2020, Gubernur DKI Jakarta mengatakan, “Ojek Online boleh untuk mengantar barang, tapi tidak untuk mengantar orang” (Kompas.com).

Lebih lanjut, perbedaan aturan main PSBB jilid 2 dengan PSBB sebelumnya yaitu :

-          Fasilitas Umum

       Tidak boleh mengadakan kegiatan berkumpul lebih dari 5 orang

-          Rumah Ibadah

     Tetap buka dengan kapasitas orang 50 % dari total luas ruangan rumah    ibadah.

-          Tempat Rekreasi

       Tidak dibuka alias tutup selama PSBB jilid 2 berlangsung

-          Prosesi Pernikahan

    Dilaksanakan di tempat tertentu, kantor atau KUA dengan tetap        memperhatikan protocol kesehatan

-          Aturan Ganjil Genap

       Tidak berlaku

-          Restoran dan tempat makan

       Hanya boleh Delivery Order

-          Kantor Swasta

       Buka dengan kapasitas orang sebanyak 25 % dari total luas ruangan kantor

-          Sektor Kesehatan

       Tetap buka dengan jumlah orang maksimal 50 %

-          Car Free Day

       Tidak dibuka alias tutup

-          Kantor Instansi Pemerintah Daerah dan Pusat

       Buka dengan kapasitas 50 % sesuai dengan SE Kemenpan-RB di zona merah

Mudah-mudahan dengan diberlakukan PSBB kembali, mampu menekan laju kenaikan kasus COVID-19. Satu hal yang perlu kita ingat bersama, meskipun pemerintah mengeluarkan peraturan dan kebijakan terbaik sekalipun, jika masyarakat masih tidak mengindahkan hal tersebut, maka semua ini hanyalah sia-sia.

Saya yang menulis dan anda yang membaca, terkhusus Warga Negara Indonesia, mari kita bantu pemerintah mewujudkan dan menjadikan kalimat “Indonesia yang bebas dan merdeka dari COVID-19” itu menjadi nyata, melalui aksi dan tindakan dari pribadi kita masing-masing. Selagi kita masih berusaha dan saling merangkul, pastinya apa yang telah kita lakukan bersama tidak akan menjadi hal yang sia-sia.  

0 Response to "Pemerintah DKI Jakarta Menarik Tuas Rem Darurat : Harapan Untuk Bangkit"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel