Pelaksanaan Kurban : Tidak Semua Hewan Bisa dijadikan Hewan Kurban, Ada Ketentuannya
Masih seputar menjelang hari raya idul adha, pembahasan cerita
mahasiswa kali ini akan berfokus kepada pelaksanaan kurban. Tahukah kamu apa
saja ketentuan mengenai hewan yang boleh untuk dikurbankan ? Berikut ulasan
spesial yang telah disajikan terkait hewan kurban.
Ilustrasi Hari Raya Kurban (https://ceritamahasiswa24.blogspot.com)
1. Jenis hewan
Setiap
orang yang hendak melaksanakan kurban, harus menyerahkan hewan kurbannya sesuai
dengan ketentuan yang telah disyari’atkan dalam ajaran islam. Lalu apa saja
hewan yang bisa dijadikan kurban tersebut ? Jenis hewan yang disyari’atkan
dalam islam adalah binatang ternak seperti sapi, kambing, domba, dan unta.
Muncul
pertanyaan, bagaimana dengan hewan ternak yang lain ? Jawabannya adalah hanya
binatang ternak seperti sapi, kambing, domba, dan unta yang terdapat
dalam ketentuan syari’at islam untuk dikurbankan. Sehingga hewan ternak yang
lain, tidak bisa dijadikan sebagai hewan kurban. Hal ini dikembalikan kepada
makna dari kata bahimatul an’am yang artinya binatang ternak.
2. Usia Hewan
Usia
hewan juga perlu diperhatikan dalam melaksanakan kurban. Tujuannya agar hewan
yang dikurbankan memiliki daging yang proporsional. Tidak boleh melaksanakan
kurban, dengan hewan yang belum mencukupi batas usia minimal untuk dikurbankan.
Batas usia minimal hewan kurban yaitu :
· Sapi,
minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ketiga
· Kambing,
minimal telah mencapai usia 2 tahun
· Domba,
minimal berusia 1 tahun atau telah berganti gigi
· Unta,
minimal berusia 5 tahun
3. Kondisi Hewan
Hewan
yang akan dikurbankan harus diperhatikan kondisi kesehatannya. Hal ini
bertujuan agar daging dari hewan kurban, tidak menimbulkan penyakit saat
dikonsumsi. Dalam menilai kesehatan hewan kurban, yang perlu diperhatikan
adalah fisik dari hewan tersebut, seperti :
· Berat
Badan
Hewan
yang kurus tidak dianjurkan untuk dikurbankan, karena terlihat seperti mengidap
penyakit dan dagingnya pun tidak cukup.
· Tidak Buta
Tidak
boleh mengurbankan hewan yang buta, baik salah satu atau kedua matanya.
· Anggota
tubuh penggerak (Kaki)
Hewan
kurban tidak boleh memiliki kerusakan atau ketidaknormalan pada alat penggerak
tubuh, seperti pincang pada kakinya.
· Kelengkapan
tubuh
Dilarang
untuk mengurbankan hewan yang tidak lengkap anggota tubuhnya, seperti hilang
sebagian atau seluruh anggota tubuhnya. Hewan yang dikurbankan juga tidak boleh
berada dalam kondisi sakit dan terdapat kerusakan pada dagingnya.
Apabila
terdapat luka sobek yang menyebabkan timbulnya pembusukan pada daging, maka
hewan ini dilarang untuk dikurbankan. Selain itu, hewan kurban tidak boleh
dalam kondisi mengandung atau memiliki anak yang masih menyusui dengan
induknya.
4. Cara Memperoleh Hewan
Hewan
yang dijadikan kurban merupakan hewan yang merdeka. Artinya, hewan ini bukan
hewan titipan, atau hewan warisan yang masih terkait dengan orang lain. Selain
itu, hewan kurban harus diperoleh dengan cara yang baik. Bukan hasil curian,
perjudian, dan cara lain yang diharamkan oleh ajaran islam.
Perlu diketahui, untuk kurban 1 ekor kambing hanya berlaku untuk 1
orang. Tetapi untuk 1 ekor sapi, berlaku untuk 7 orang. Pelaksanaan kurban
dilaksanakan pada 10 Dzulhijah atau 3 hari setelahnya yakni hari
tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijah). Ketentuan yang lain adalah orang yang berkurban
wajib atau nadzar, dilarang memakan daging hewan kurbannya sendiri. Inilah
poin-poin penting yang harus diperhatikan bagi yang hendak melaksanakan kurban.
0 Response to "Pelaksanaan Kurban : Tidak Semua Hewan Bisa dijadikan Hewan Kurban, Ada Ketentuannya "
Post a Comment