-->

Pelaksanaan Kurban : Tidak Semua Hewan Bisa dijadikan Hewan Kurban, Ada Ketentuannya

Masih seputar menjelang hari raya idul adha, pembahasan cerita mahasiswa kali ini akan berfokus kepada pelaksanaan kurban. Tahukah kamu apa saja ketentuan mengenai hewan yang boleh untuk dikurbankan ? Berikut ulasan spesial yang telah disajikan terkait hewan kurban.

hari raya,hari kurban,hewan kurban, syarat kurban,hukum kurban,ketentuan kurban,pelaksanaan kurban,idul adha,daging kurban
Ilustrasi Hari Raya Kurban (https://ceritamahasiswa24.blogspot.com)

1.      Jenis hewan

Setiap orang yang hendak melaksanakan kurban, harus menyerahkan hewan kurbannya sesuai dengan ketentuan yang telah disyari’atkan dalam ajaran islam. Lalu apa saja hewan yang bisa dijadikan kurban tersebut ? Jenis hewan yang disyari’atkan dalam islam adalah binatang ternak seperti sapi, kambing, domba, dan unta.

Muncul pertanyaan, bagaimana dengan hewan ternak yang lain ? Jawabannya adalah hanya binatang ternak seperti sapi, kambing, domba, dan unta yang terdapat dalam ketentuan syari’at islam untuk dikurbankan. Sehingga hewan ternak yang lain, tidak bisa dijadikan sebagai hewan kurban. Hal ini dikembalikan kepada makna dari kata bahimatul an’am yang artinya binatang ternak.

2.      Usia Hewan

Usia hewan juga perlu diperhatikan dalam melaksanakan kurban. Tujuannya agar hewan yang dikurbankan memiliki daging yang proporsional. Tidak boleh melaksanakan kurban, dengan hewan yang belum mencukupi batas usia minimal untuk dikurbankan. Batas usia minimal hewan kurban yaitu :

·         Sapi, minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ketiga
·         Kambing, minimal telah mencapai usia 2 tahun
·         Domba, minimal berusia 1 tahun atau telah berganti gigi
·         Unta, minimal berusia 5 tahun

3.      Kondisi Hewan

Hewan yang akan dikurbankan harus diperhatikan kondisi kesehatannya. Hal ini bertujuan agar daging dari hewan kurban, tidak menimbulkan penyakit saat dikonsumsi. Dalam menilai kesehatan hewan kurban, yang perlu diperhatikan adalah fisik dari hewan tersebut, seperti :

·         Berat Badan
Hewan yang kurus tidak dianjurkan untuk dikurbankan, karena terlihat seperti mengidap penyakit dan dagingnya pun tidak cukup.

·         Tidak Buta
Tidak boleh mengurbankan hewan yang buta, baik salah satu atau kedua matanya.

·         Anggota tubuh penggerak (Kaki)
Hewan kurban tidak boleh memiliki kerusakan atau ketidaknormalan pada alat penggerak tubuh, seperti pincang pada kakinya.

·         Kelengkapan tubuh
Dilarang untuk mengurbankan hewan yang tidak lengkap anggota tubuhnya, seperti hilang sebagian atau seluruh anggota tubuhnya. Hewan yang dikurbankan juga tidak boleh berada dalam kondisi sakit dan terdapat kerusakan pada dagingnya. 

Apabila terdapat luka sobek yang menyebabkan timbulnya pembusukan pada daging, maka hewan ini dilarang untuk dikurbankan. Selain itu, hewan kurban tidak boleh dalam kondisi mengandung atau memiliki anak yang masih menyusui dengan induknya.

4.      Cara Memperoleh Hewan

Hewan yang dijadikan kurban merupakan hewan yang merdeka. Artinya, hewan ini bukan hewan titipan, atau hewan warisan yang masih terkait dengan orang lain. Selain itu, hewan kurban harus diperoleh dengan cara yang baik. Bukan hasil curian, perjudian, dan cara lain yang diharamkan oleh ajaran islam.

Perlu diketahui, untuk kurban 1 ekor kambing hanya berlaku untuk 1 orang. Tetapi untuk 1 ekor sapi, berlaku untuk 7 orang. Pelaksanaan kurban dilaksanakan pada 10 Dzulhijah atau 3 hari setelahnya yakni  hari tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijah). Ketentuan yang lain adalah orang yang berkurban wajib atau nadzar, dilarang memakan daging hewan kurbannya sendiri. Inilah poin-poin penting yang harus diperhatikan bagi yang hendak melaksanakan kurban.


0 Response to "Pelaksanaan Kurban : Tidak Semua Hewan Bisa dijadikan Hewan Kurban, Ada Ketentuannya "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel